Archive for November 2012

PENGERTIAN DAN PERANAN PERLINDUNGAN TANAMAN



1.1. Pendahuluan
1.1.1. Deskripsi Singkat

Pokok bahasan ini menguraikan tentang pengertian perlindungan tanaman, peranan perlindungan tanaman, dan bentuk-bentu kegiatan dalam perlindungan tanaman.
1.1.2. Relevansi
Pokok bahasan ini bermanfaat sebagai pemahaman awal konsep perlindungan tanaman (perlintan) yang pada dasarnya adalah sistem pengendalian populasi OPT (organisme pengganggu tanaman) dengan memanfaatkan semua teknologi yang dapat digunakan bersama untuk menurunkan atau mempertahankan populasi OPT di bawah batas yang menyebabkan kerusakan ekonomik.
1.2. Penyajian
1.2.1. Pengertian Perlindungan Tanaman
Perlindungan Tanaman mempunyai makna yang sangat penting didalam menentukan keberhasilan tujuan membudidayakan tanaman. Secara harfiah, perlindungan adalah sesuatu yang diberikan untuk melindungi sesuatu atau seseorang yang tak kuat atau lemah terhadap suatu ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal. Sedangkan, tanaman adalah tumbuhan yang dibudidayakan atau ditanam oleh manusia untuk tujuan tertentu. Tujuan tersebut, selain untuk konsumsi, adalah untuk mencapai hasil atau produksi tanaman yang berkuantitas tinggi dan berkualitas baik sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bagi yang membudidayakan.
Dengan demikian, Perlindungan Tanaman adalah usaha untuk melin¬dungi tanaman dari ancaman atau gangguan yang dapat merusak, merugikan, atau mengganggu proses hidupnya yang normal, sejak pra-tanam sampai pasca tanam (Djafaruddin, 1996)
Gangguan atau ancaman pada tanaman dapat berupa jasad penganggu atau organisme penganggu tanaman (OPT), keadaan cuaca/iklim, keadaan tanah, maupun kesalahan dalam budidaya tanaman pertanian. Akan tetapi, mata kuliah Perlindungan Tanaman hanya membahas sebatas OPT pertanian; sedangkan, pengganggu tanaman lainnya dibahas pada kuliah lain, diantaranya klimatologi, ilmu tanah, dan agronomi.
1.2.2. Kegiatan Perlindungan Tanaman
1.2.2.1. Pencegahan (Preventive)
Pencegahan berarti melindungi tanaman, baik bahan perbanyakan (benih/bibit, dan sebagainya), tanaman di lapangan (baik di pesemaian, maupun di areal tanam/pertanaman/di kebun), maupun hasil panen (yang masih di lapangan sesudah di panen, selama pengangkutan, pengolahan/pengerjaan hasil, penyimpanan, ataupun selama pemasaran) dari segala macam gangguan yang disebabkan oleh OPT.
Sasaran pada kegiatan ini adalah tanaman yang belum (diduga belum) terganggu, atau dalam istilah penyakitnya dikatakan masih sehat, dengan yang memperlakukan atau mengusahakan tindakan tertentu agar ia tidak terganggu, terserang, terinfeksi, atau rusak oleh OPT yang mungkin datang atau berkontak dengannya. Misalnya, kita memperlakukan benih (seed treatment) padi sebelum disemaikan dengan fungisida Dithane M-45, untuk mencegah bibit penyakit atau patogen jamur Helminthosporium oryzae yang menyebabkan penyakit becak.
Pencegahan dapat dilakukan pada berbagai jenis OPT (patogen, hama, maupun gulma). Perlakuannya pun tidak hanya secara kimia (dengan fungisida atau pestisida saja), tetapi juga dapat dengan cara lain, seperti mekanis, fisis, ataupun biologi, dan sebagainya.
1.2.2.2.Pemberantasan (Eradication) dan Pengobatan (Curative)
A. Pemberantasan
Pemberantasan berarti melindungi tanaman dari OPT hama dan gulma yang telah menyerang, bahkan merusak atau menimbulkan persaingan yang negatif, baik terhadap bahan perbanyakan tanaman, tanaman di lapangan/di pesemaian, maupun hasil panen (yang masih di lapangan/sebelum dikerjakan, selama pengangkutan, pengerjaan, atau pemasarannya, sebelum ia dikonsumsikan).
Sasaran kegiatan ini adalah hama yang sedang menyerang dan merusak tanaman atau bagian tertentu tanaman; dan tumbuhan penganggu tanaman (gulma) yang menimbulkan persaingan negatif terhadap tanaman budidaya. Tujuannya adalah untuk mematikan atau memusnahkan, atau sekurang-kurangnya mengurangi jumlah OPT tersebut, sekaligus mengurangi atau menghentikan kerusakan yang ditimbulkannya pada tanaman. Pemberantasan dilakukan secara kimia, mekanik, maupun fisik.
B. Pengobatan
Pengobatan berarti melindungi (mengobati) tanaman yang sakit akibat terinfeksi patogen. Sasarannya adalah tanaman yang sakit atau bagian tertentu tanaman yang telah terinfeksi patogen. Tujuannya untuk menyembuhkan tanaman dari penyakit. Pengobatan dapat dilakukan dengan memakai obat atau bahan kimia lainnya, seperti pestisida. Misalnya, untuk menyembuhkan penyakit bercak coklat pada tanaman padi kita menggunakan fungisida. Dengan demikian, tanaman tersebut dapat pulih dan memberikan hasil yang baik.
Berbagai tindakan pemberantasan maupun pengobatan, tergantung dari jasad pengganggunya, dan tingkatan atau stadia tumbuh dari tanaman (baik bahan perbanyakan, bibit di pesemaian, tanaman di lapangan, ataupun hasil panen yang masih di lapangan, selama pengangkutan, pengerjaannya, penyimpanan, bahkan selama pemasarannya, sampai kepada konsumen yang mempergunakannya).
1.2.2.3. Pengendalian atau Pengelolaan (Controlling atau Managing)
Pengendalian atau pengelolaan berarti melindungi tanaman dengan mengelola OPT yang menganggu tanaman, maupun tanaman itu sendiri, sedemikian rupa sehingga kerusakan yang ditimbulkan oleh OPT tidak sampai menimbulkan kerusakan ekonomis atau merugikan. Sasarannya adalah tanaman yang belum terganggu maupun yang telah terganggu atau terserang OPT. Tujuan pengendalian bukan memberantas atau memusnahkan OPT, akan tetapi bertujuan untuk untuk menekan populasi OPT di bawah ambang ekonomi atau ambang populasi OPT yang tidak menimbulkan kerusakan ekonomis atau merugikan.
Pengendalian dilakukan dengan memadukan berbagai teknik pengendalian OPT yang ada atau strategi dari metode atau cara-cara budidaya sejak awal hingga pasca panen, di mana satu sama lainnya tidak bertentangan. Jadi di sini, mulai dari bahan perbanyakan, benih, bibit di pesemaian, tanaman di lapangan, hasilnya, sampai pemasaran, bahkan juga jasad hidup lainnya selain tanaman dan OPT diantisipasikan, juga faktor cuaca/iklim sejauh memungkinkan untuk dikelola secara terpadu atau dikenal dengan istilah Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Mengenai Pengendalian Hama Terpadu akan dibahas pada Pokon Bahasan IX.
1.2.3. Peranan Perlindungan Tanaman
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, perlindungan tanaman mempunyai peranan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dari usaha peningkatan produksi tanaman atau produksi pertanian. Dengan demikian, perlindungan tanaman berperan didalam menjamin kepastian hasil dan memperkecil resiko berproduksi suatu tanaman, karena walaupun langkah-langkah lainnya dari budidaya suatu tanaman sudah dilakukan, seperti penggunaan varietas unggul, cara penanaman, pemupukan, pengairan, penyiangan, pemanenan dan pasca panen telah dilaksanakan dengan baik, tetapi pengendalian OPT diabaikan, maka apa yang diberikan tidak berarti atau hilang.
Kegiatan perlindungan tanaman, ialah kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, mencegah, atau menghindari agar tanaman kita agar tidak menderita suatu gangguan, kerusakan, kematian, kemerosotan hasilnya atau memperkecil kerugian yang ditimbulkannya. Oleh karena itu, mereka harus memiliki prinsip didalam memperkecil kerugian dan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan mencegah atau mengurangi sekecil mungkin kerugian, atau bahkan sama sekali meniadakan kerugian tersebut.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perlindungan tanaman merupakan alat penunjang yang sangat penting dari sistem produksi dan usaha tani tanaman. Bahkan dikatakan bahwa perlindungan tanaman merupakan asuransi yang menjamin keberhasilan setiap usaha tani dan pembangunan pertanian dari kerugian sebagai akibat dari gangguan, baik oleh jasad penganggu, bencana alam maupun kesalahan dalam budi daya tanaman pertanian itu. Kegiatan perlindungan tanaman, mulai dari awal kegiatan budidaya tanaman sampai pasca panen harus selalu berorientasikan pada upaya memperkecil kerusakan oleh gangguan yang mungkin timbul.
1.3. Penutup
1.3.1. Rangkuman
Perlindungan tanaman memiliki ruang lingkup yang amat luas dan bersifat luwes. Pengertian perlindungan tanaman (perlintan) adalah usaha melindungi tanaman dari organisme pengganggu tanaman sejal di lapangan (kebun/lahan pertanian lainnya) sampai pasca panen. Tujuannya adalah untuk menekan populasi hama atau OPT lainnya di bawah ambang ekonomi. Konsep perlintan pada dasarnya adalah sistem pengendalian populasi hama atau OPT lainnya yang memanfaatkan semua teknologi yang dapat digunakan bersama untuk menurunkan dan mempertahankan populasi hama atau OPT lainnya di bawah batas yang dapat menyebabkan kerusakan ekonomi. Untuk mengendalikan hama atau OPT lainnya dengan baik dan bijaksana kita perlu mengetahui seluk beluk OPT tersebut, yang mencakup morfologi dan taksonominya, bioekologinya, distribusi & migrasinya, dinamika populasinya, penyebarannya, kerusakan langsung yang ditimbulkannya, dan lain-lain.

2 Comments

Sejarah Perlindungan Tanaman Di Indonesia


Kegiatan perlindungan tanaman (Proteksi Tanaman) di Indonesia telah berlangsung sejak masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pada masa penjajahan Belanda sebelum tahun 1900, kegiatan pertanian masih bersifat alami, hanya diusahakan untuk pemenuhan kebutuhan sendiri serta belum tersentuh ilmu pengetahuan dan teknologi. Sekitar tahun 1600, VOC yang merupakan kumpulan pedagang Belanda menguasai perdagangan produk-produk pertanian Indonesia terutama pulau Jawa. Komoditas yang berkembang saat itu didominasi tanaman perkebunan yakni cengkeh, kopi dan gula tebu. Setelah VOC bangkrut, kekuasaan beralih pada pemerintahan kolonial Belanda. Selama pemerintahan ini perkebunan khususnya kopi, tebu, kakao dan tembakau mulai dikembangkan. Kebijakan tanam paksa (Cultuurstelsel) mulai dijalankan tahun 1830-1870.
Perkembangan kegiatan penelitian pertanian dan pembentukan dinas khusus yang menangani pertanian rakyat baru terlihat pada masa penjajahan Belanda setelah tahun 1900. Pendirian Kebun Raya Bogor dianggap sebagai tonggak dimulainya kegiatan-kegiatan pertanian di Indonesia, termasuk penelitian hama dan penyakit tanaman. Lembaga-lembaga penelitian mulai banyak didirikan dengan berbagai komoditas yang ditangani sehingga banyak hasil-hasil penelitian diperoleh dan dipublikasikan.  Departemen Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan Hindia Belanda dibentuk pada 1 Januari 1905 dengan Direktur pertama kalinya Dr. M. Treub. Tugas Departemen Pertanian adalah memperbaiki keadaan pertanian, peternakan dan perikanan tradisional yang kemudian dikenal sebagai pertanian rakyat. Pemerintah Hindia Belanda mulai membangun jaringan irigasi dan infrastruktur lainnya guna meningkatkan produksi padi, palawija, dan sayuran. Adanya kebijakan Departemen Pertanian menyebabkan produksi tanaman pangan meningkat sehingga kebutuhan beras di luar Jawa dapat dipenuhi dari hasil sawah di pulau Jawa (Untung, 2007). 
Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, dan masa pencapaian kemerdekaan 1945-1950 sebagaian besar peneliti Belanda ditahan dan atau dipulangkan ke negeri Belanda. Bahkan lebih dari 80%  peneliti senior Belanda kembali ke Belanda. Pada zaman kolonial Jepang, tidak ada perhatian sama sekali terhadap peningkatan produksi pertanian.
Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 tidak diiringi dengan kemerdakaan pangan. Indonesia justru mengalami kekurangan pangan setelah memproklamirkan kemerdekaan. Masalah utama yang dihadapi pemerintah dan rakyat Indonesia adalah bagaimana memenuhi kebutuhan pangan secara cukup untuk seluruh penduduk. Pada tahun 1946-1947 terjadi kekeringan panjang yang menurunkan produksi beras sehingga Indonesia harus melakukan impor dari negara lain (Untung, 2007). Berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat Indonesia. Rencana program pemenuhan kebutuhan pangan rakyat dicoba dikembangkan oleh pemerintahan Presiden Soekarno, termasuk  pengembangan tanaman pangan baik padi maupun jagung, meskipun hasil yang diperoleh masih rendah. Indonesia mengadopsi teknologi revolusi hijau untuk memenuhi kebutuhan pangan dengan istilah Panca Usaha Tani, meliputi penggunaan benih unggul, perbaikan pengairan, penggunaan pestisida untuk menekan hama penyakit, penggunaan pupuk anorganik, perbaikan teknik pemasaran (Martono, 2009). Konsep Panca Usaha Tani lahir pada tahun 1962 (Untung, 2007), dinilai cukup sukses, terbukti hasil padi dapat ditingkatkan dua kali lipat.
 Penggunaan pestisida sintetik di seluruh dunia termasuk di Indonesia semakin meningkat dan dominan pada era 1950. Penghargaan dan penerimaan masyarakat terhadap teknik-teknik pengendalian hama lainnya menurun. Penggunaan pestisida oleh sebagian besar petani dianggap lebih efektif, lebih praktis, serta mendatangkan keuntungan ekonomi lebih besar dibandingkan pengggunaan teknik-teknik pengendalian hama lainnya. Era setelah tahun 1960 merupakan era keemasan pestisida kimia. Permintaan dan penggunaan pestisida pertanian meningkat sangat cepat sehingga menumbuhkan industri-industri raksasa multinasional  yang  menguasai pasar pestisida dunia (Untung, 2006).
Keberhasilan penggunaan pestisida dalam melindungi tanaman dari serangan hama pernah menimbulkan optimisme masyarakat bahwa masalah hama sudah dapat terselesaikan secara tuntas. Optimisme tersebut mendorong negara-negara seluruh dunia menerapkan teknologi intensifikasi pertanian untuk peningkatan produksi pangan. Teknologi intensifikasi yang dikenal sebagai teknologi revolusi hijau dianggap mampu meningkatkan produksi pangan dunia dalam waktu cepat.
Kesuksesan program Panca Usaha Tani disebarluaskan dalam program Demonstrasi Massal pada MT 1964/1967. Program-program intensifikasi seperti Demonstrasi Massal (Demas), Bimbingan Massal (Bimas), Intensifikasi Massal (Inmas), Intensifikasi Khusus (Insus) melibatkan jutaan petani dan jutaan hektar sawah. Program-program intensifikasi tersebut dianggap mampu meningkatkan produksi padi dan meningkatkan taraf hidup petani (Untung, 2007), namun belum mampu membawa Indonesia berswasembada beras (Martono, 2009) 
Pada masa pemerintahan Orde Baru tahun 1970an, Presiden Soeharto mengeluarkan Program Repelita I dan diikuti dengan Repelita-repelita selanjutnya. Program pembangunan berencana tersebut memberikan prioritas utama pada pembangunan pertanian nasional dengan tujuan peningkatan produksi padi menuju tercapainya swasembada beras nasional (Untung, 2007). Dalam program swasembada pangan tersebut, pestisida dimasukkan sebagai salah satu paket produksi yang harus diambil sebagai kredit oleh petani peserta program. Kredit tersebut nanti harus dikembalikan oleh petani setelah panen tiba. Kebijakan intensifikasi pertanian yang mendorong peningkatan penggunaan pestisida oleh petani di Indonesia yang semula belum mengenal pestisida (Untung, 2006). Usaha mencapai swasembada beras dilakukan dengan memanfaatkan semaksimal mungkin teknologi revolusi hijau. Berbagai sarana dan prasarana dibangun seperti bendungan-bendungan besar yang dapat meningkatkan luas panen tanaman padi. Berbagai program peningkatan produksi beras diintroduksikan dan diterapkan secara nasional pada kurun waktu tertentu sampai tahun 1990an.
Pada tahun 1978-1979 terjadi letusan hama wereng coklat padi pada ratusan ribu hektar sawah. Pada tahun 1985–1986, populasi kembali meletus dan merusak lahan padi seluas kira-kira 275.000 hektar (Untung, 2006). Ledakan serupa ini terjadi pula di Malaysia dan Thailand antara tahun 1977 dan 1990 (Whitten et al., 1990). Hama wereng coklat merupakan hama padi “baru”. Sebelum tahun 1970 hama ini belum pernah tercatat sebagai hama padi penting Indonesia. Akibat letusan wereng coklat tersebut pencapaian sasaran produksi beras nasional terhambat. Namun, ironisnya, sampai tahun 1979, banyak pakar belum menyadari bahwa kemunculan dan letusan wereng coklat di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari penggunaan pestisida kimia.
Sejak tahun 1977, kelompok pakar perlindungan tanaman mengusulkan agar Pemerintah menerapkan PHT untuk mengendalikan hama-hama tanaman pangan. Pada tahun 1980 Pemerintah melaksanakan Proyek Rintisan Penerapan PHT pada tanaman padi di 6 propinsi yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara. Dari kegiatan tersebut dapat diketahui bahwa sawah yang menerapkan PHT produktivitasnya tidak berbeda dengan sawah non-PHT tetapi penggunaan pestisida kimia lebih sedikit Untung, 2006).
Pada tahun 1984 Indonesia berhasil mencapai sasaran swasembada beras naional. Pada tahun 1985/1986 status swasembada beras terancam karena terjadi lagi letusan lokal wereng coklat padi di pulau Jawa. Banyak hasil penelitian yang telah dipublikasikan menunjukkan bahwa sebagian insektisida padi yang direkomendasi mendorong terjadinya resurjensi wereng coklat (Untung dan Mahrub, 1986 dalam Untung, 2006).
Pada titik kritis tahun 1985 – 1986, ketika ledakan kedua wereng coklat padi sangat mempengaruhi kondisi swa sembada beras yang baru saja tercapai, Indonesia memilih menggunakan pendekatan PHT. Pemerintah mengumumkan Kebijakan PHT Nasional Indonesia pada tanggal 5 November 1986, dengan munculnya Instruksi Presiden no. 3 tahun 1986 (INPRES 3/86) tentang Pengendalian Hama Wereng Cokelat Padi. Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan untuk melakukan paling sedikit 4 butir kebijakan, yaitu:
1.  Menerapkan PHT untuk pengendalian hama wereng batang cokelat dan hama-hama padi lainnya
2.  Melarang penggunaan 57 nama dagang formulasi (merek) insektisida pada padi
3.  Melaksanakan koordinasi untuk peningkatan pengendalian wereng cokelat
4.  Melakukan pelatihan petani dan petugas tentang PHT
Inpres 3/1986 tersebut merupakan tonggak sejarah penerapan PHT di Indonesia (Untung, 2006). Kebijakan pelarangan pestisida tersebut diikuti dengan kebijakan pemerintah tentang pencabutan subsidi pestisida pada tahun 1989 (Martono, 2009). Langkah-langkah kebijakan tersebut memperoleh penghargaan dari banyak negara dan lembaga internasional (Untung, 2000). Sebagai tindaklanjut dari INPRES 3/86, dibentuklah kelompok kerja menteri antarsektor untuk menerapkan kebijakan PHT. Tanggungjawab penerapan PHT dipindahkan dari Departemen Pertanian ke BAPPENAS.
Prioritas yang diutamakan adalah mengubah perilaku petani, administrator dan petugas pertanian dengan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan mereka. Kegiatan awal yang dilakukan adalah menyelenggarakan rekrutmen dan kursus kilat PHT untuk memilih dan melatih para calon pemandu, pengamat hama, petugas penyuluh lapangan (PPL) dan petani. Bank Dunia menyetujui realokasi sisa pinjamannya yang digunakan pada proyek Penyuluhan Nasional (USD 4,2 juta untuk Proyek Penyuluhan Nasional tahap II) untuk pelatihan PHT. Integrated Crop Protection (ICP) FAO membantu Direktorat Perlindungan Tanaman Departemen Pertanian untuk memperoleh data lapangan PHT dan memperluas kisaran latihan kepada para spesialis. Varietas tahan wereng (VUTW, misalnya IR36 dan IR64) dipromosikan dengan lebih gencar, dan jaringan Pengamatan, Peramalan dan Peringatan Dini diperluas agar dapat dengan segera mengatasi permasalahan hama (wereng) di lapangan.
Proyek Perintis PHT Nasional dilaksanakan di Jawa, Sumatera dan Sulawesi Selatan. Antara tahun 1980 dan 1983, Program Nasional PHT menerima bantuan teknis dari kelompok khusus IRRI dan proyek penelitian dari Jepang (FAO, 1989). ICP mulai memperkuat Program Nasional PHT Indonesia pada tahun 1980 dengan mengingkatkan paket pelatihan dan teknologi dengan pengalaman yang diperoleh dari proyeksi Program Nasional Filipina. Direktorat Perlidungan Tanaman mengatur pelaksanaan demonstrasi PHT dengan pendekatan yang sama dengan pendekatan pada program Bimas (LAKU). Pada tahun 1984, ICP dan Direktorat Perlindungan Tanaman melakukan survei pada lahan-lahan demonstrasi PHT dan melihat bahwa populasi hama di beberapa wilayah meningkat pesat (van de Fliert, 1993).
Setelah Inpres 3/1986, dukungan yuridis terhadap PHT diperkuat dengan keluarnya UU. 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. UU tersebut menyatakan bahwa perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem Pengendalian Hama Terpadu. Berdasarkan UU ini, tahun 1995 Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No.6 tahu 1995 tentang Perlindungan Tanaman. Dengan dua peraturan perundang-undangan tersebut, kedudukan PHT sebagai kebijakan nasional perlindungan tanaman menjadi sangat kuat (Untung, 2007)

Leave a comment

Search

Swedish Greys - a WordPress theme from Nordic Themepark. Converted by LiteThemes.com.